Pada
Hari Selasa Tanggal 02 Agustus 2016 Denhanud 473 Paskhas melakukan tes psikologi pemegang senjata api.
Tes tersebut merupakan salah satu syarat bagi anggota Denhanud 473 Paskhas yang layak memegang senjata api
khususnya jenis senjata laras pendek.
Tes Psikologi diselenggarakan
oleh Psikologi Lanud Supadio dan dilaksanakan di Ruang Briefing Denhanud 473 Paskhas yang diikuti oleh
15 personel perwira
dan bintara sesuai dengan jabatan dan
tugasnya masing-masing dibawah pengawasan langsung Dandehhanud 473 Paskhas, Mayor Pas Anang Baskoro, S.Pd.
Tujuan dari tes
psikologi ini untuk mengetahui kepribadian anggota Denhanud 473 Paskhas,
hingga diketahui layak tidaknya memegang senjata api laras
pendek. Jika ada anggota Denhanud
473 Paskhas diketahui temperamen,
maka meski yang bersangkutan dinyatakan ahli dalam menembak, akan dinyatakan
tidak layak untuk memegang senjata guna menghindari penyalahgunaan senjata yang
tidak tepat guna. Tes psikologi tersebut merupakan salah satu dari sekian
persyaratan yang harus dijalani oleh calon pemegang senjata diantara persyaratan-persyaratan
pokok lainnya,
Mayor Pas Anang Baskoro, S.Pd.
mengatakan, bahwa secara umum
pemegang senjata api memiliki aturan yang ketat, pengawasan
penggunaan senjata api inventaris satuan ini secara berkala dengan melakukan
pengecekan fisik senjata api berupa pemeriksaan wujud senjata api, jumlah
peluru, dan surat-suratnya.
Adapun tes psikologi bagi personel Denhanud 473
Paskhas yang memegang senjata
api tersebut, untuk memastikan pemegang senjata api dalam kondisi kejiwaan,
mental dan psikologi yang baik, supaya pemberian senjata api genggam inventaris
kesatuan di Lingkungan Denhanud 473 Paskhas dapat terlaksana dengan tertib dan
terhindar dari penyalahgunaan. (PENDEN473PAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar